Sebagai bagian dari Side Event Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Stunting, Setwapres menyelenggarakan kegiatan Advokasi Kepempinan Pra-Rakornas Program Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan sebagai bahan revisi Perpres 72/2021 terkait dengan tata kelola, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif sekaligus menjadi bahan yang akan disampaikan pada Rakornas Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024. Rakornas Stunting sendiri menurut rencana akan digelar di Jakarta, 4-5 September, dan akan dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden, Bapak K.H. Ma’ruf Amin.
Kegiatan berlangsung dari tanggal 29 Juli hingga 10 Agustus 2024 di 6 Provinsi, yaitu di kota Cirebon-Jawa Barat, kota Jambi-Jambi, di kota Denpasar- Bali, di kota Balikapapan-Kalimantan Timur, di kota Sorong – Papua Barat Daya dan di kota Palu – Sulawesi Tengah, dengan melibatkan perwakilan 3 kab/kota, 3 kecamatan, 3 puskesmas kecamatan dan 3 kelurahan/ desa di setiap kabupaten/kota.
Provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa ditentukan dengan kriteria yang ditetapkan untuk memastikan keterwakilan Indonesia yang luas dan beragam. Provinsi yang akan dilibatkan sangat terbatas, oleh sebab itu hasil dengar pendapat akan dijadikan salah satu bahan untuk mendapatkan masukkan yang lebih luas dari provinsi lainya pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024 sedianya akan dilaksankan pada akhir Agustus 2024.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Bapak Suprayoga Hadi, dalam sambutan pembukaan kegiatan yang disampaikan secara virtual di 6 Provinsi menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan sebagai bahan revisi Perpres 72/2021 terkait dengan tata kelola, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif sekaligus menjadi bahan yang akan disampaikan pada Rakornas Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024.
Kegiatan dengar pendapat dilakukan secara berjenjang, di tingkat pusat dengan melibatkan Kementerian Lembaga dengan fokus evaluasi 5 Pilar Program Percepatan Penurunan Stunting. Dengar pendapat ini telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan rumusan. Selain mendapatkan informasi dari tingkat pusat, informasi dari tingkat daerah juga perlu dikumpulkan untuk mendapatkan perspektif dari daerah. Tingkat daerah yang dimaksud adalah level provinsi hingga desa. Topik yang menjadi fokus adalah evaluasi tata kelola, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif.
Diharapkan dari kegiatan ini akan diperoleh hasil evaluasi umum terhadap percepatan penurunan stunting di daerah yang fokus pada tata kelola, intervensi spesifik, dan intervensi sensitive serta rekomendasi terhadap program P2S sebagai input terhadap revisi Perpres 72/2021 dan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting.
Ibu Tuti Trihastuti Sukardi, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Asdep PSDM) Sekretariat Wakil Presiden, berkenan hadir dan menyampaikan arahan pada kegiatan Advokasi Kepempinan Pra-Rakornas Program Percepatan Penurunan Stunting di Palu, Sulawesi Tengah.