Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. Visi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025–2029 adalah “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah misi pembangunan daerah, salah satunya Misi 2: Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu agenda penting pembangunan daerah, terutama melalui penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan status gizi masyarakat, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan ibu dan anak.
Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting
- Tren prevalensi stunting di Sulawesi Utara menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dari 21,18% pada tahun 2019 menjadi 20,8% pada tahun 2024. Angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 19,8%.
- Masih terdapat kesenjangan capaian antarwilayah di dalam provinsi. Pada tahun 2024, prevalensi stunting tertinggi tercatat di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 28,1%, sedangkan yang terendah berada di Kota Tomohon sebesar 10,8%.
Komitmen Penurunan Stunting 2025–2029
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan penurunan prevalensi stunting dari sekitar 20,8% pada tahun 2024 menjadi 15% pada tahun 2029.
Arah Kebijakan dan Strategi Penurunan Stunting
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan berbagai kebijakan yang mendukung percepatan penurunan stunting, antara lain:
- Penguatan intervensi gizi spesifik dan sensitif, termasuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, kegiatan surveilans gizi serta kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader dalam pencegahan stunting.
- Penguatan layanan kesehatan masyarakat, melalui pengembangan Universal Health Coverage (UHC), peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan, serta penguatan jaring pengaman sosial di bidang kesehatan.
- Peningkatan edukasi dan kampanye pencegahan stunting, melalui berbagai media komunikasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya gizi dan kesehatan ibu serta anak.
- Peningkatan akses terhadap air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, sebagai bagian dari intervensi sensitif yang mendukung perbaikan status gizi dan kesehatan lingkungan.
- Penguatan layanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, termasuk penyediaan alat dan obat kontrasepsi, fasilitasi kelompok PIK Remaja dan Bina Keluarga Remaja (BKR), serta edukasi kesehatan reproduksi dan gizi bagi remaja.
Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.


