KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program prioritas Pemerintah Aceh. Visi pembangunan Aceh tahun 2025–2029 adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa misi pembangunan daerah, salah satunya Misi 5: Mewujudkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, yang mencakup pembangunan di bidang kesehatan, pemuda dan olahraga, sosial, penguatan kesetaraan gender, serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu fokus pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat serta menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperbaiki kualitas hidup ibu dan anak.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan percepatan penurunan stunting di Aceh antara lain:

  • Prevalensi balita stunting di Aceh pada tahun 2024 tercatat sebesar 28,60%, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 19,80%, sehingga Aceh masih termasuk dalam lima provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi di Indonesia.
  • Faktor perilaku masyarakat menjadi tantangan, terutama terkait pola asuh dan praktik pemberian makan bayi dan anak, termasuk pemberian ASI, MPASI, serta pemantauan pertumbuhan anak melalui posyandu.

Komitmen Penurunan Stunting 2025–2029

Dokumen RPJMA Aceh menetapkan penurunan prevalensi stunting sebagai salah satu indikator pembangunan kesehatan daerah. Pemerintah Aceh menargetkan penurunan prevalensi stunting dari sekitar 28% pada tahun 2024 menjadi 21% pada tahun 2029.

Arah Kebijakan dan Strategi Penurunan Stunting

Untuk mendukung pencapaian target penurunan stunting, Pemerintah Aceh menetapkan beberapa arah kebijakan dan strategi yang diantaranya sebagai berikut:

  • Peningkatan akses gizi masyarakat, terutama bagi ibu hamil, bayi, dan balita melalui promosi gizi seimbang, pemberian makanan tambahan, serta penyediaan suplemen gizi bagi kelompok rentan.
  • Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak, termasuk pemeriksaan kehamilan, pemantauan pertumbuhan anak, imunisasi, pelayanan kesehatan reproduksi, serta penguatan layanan kesehatan hingga wilayah terpencil.
  • Penguatan edukasi kesehatan dan perubahan perilaku masyarakat, khususnya terkait pola asuh, praktik pemberian makan bayi dan anak, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman guna mendukung perbaikan lingkungan kesehatan dan pencegahan penyakit yang berpengaruh terhadap status gizi anak.
  • Penguatan kolaborasi dan konvergensi program lintas sektor, melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan dalam percepatan penurunan stunting.

Dokumen lengkap RPJMA Aceh Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.