Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 mengatur penyesuaian kebijakan kurikulum untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam konteks PAUD, pembelajaran berpusat pada anak melalui pendekatan yang menyenangkan, kontekstual, dan sesuai tahap perkembangan menjadi fondasi tumbuh kembang optimal sejak usia dini.
Substansi Kunci
Secara umum, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur penyesuaian kebijakan kurikulum pada seluruh jenjang pendidikan. Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), substansi kebijakan ini menekankan penguatan pembelajaran berbasis perkembangan anak sebagai fondasi awal pendidikan, diantaranya meliputi:
- Penguatan capaian pembelajaran fase fondasi yang mencakup nilai agama dan budi pekerti, jati diri, serta dasar literasi, numerasi, sains, teknologi, dan seni.
- Pembelajaran melalui bermain bermakna sebagai pendekatan utama untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.
- Pembelajaran melalui bermain yang juga dapat bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat.
- Penyelenggaraan pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, dan berbasis lingkungan sekitar peserta didik.
- Penyesuaian pembelajaran dengan kebutuhan dan tahap perkembangan anak.
Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak secara spesifik mengatur percepatan penurunan stunting, namun berperan strategis sebagai penguatan intervensi sensitif di hulu melalui peningkatan kualitas layanan PAUD. Pendekatan bermain bermakna, termasuk yang bersifat terapeutik, serta capaian pembelajaran fase fondasi memperkuat stimulasi perkembangan anak secara menyeluruh. Hal ini terutama penting bagi anak dengan risiko keterlambatan perkembangan. Pendekatan tersebut sejalan dengan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) dan Nurturing Care Framework (NCF), yang juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Status Keberlakuan Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 berlaku sejak tahun 2025 dan menjadi acuan nasional dalam penyesuaian kebijakan kurikulum, termasuk pada jenjang PAUD.


