KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Pemerintah Pusat Dorong Pemerintah Daerah Akuntabel dalam Pengusulan Desa/Lokus Stunting

7 Januari 2021 | Berita, Media

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024. Wilayah konvergensi Program Percepatan Pencegahan Stunting menyasar ke 260 kabupaten/kota prioritas pada tahun 2020 dan 360 kabupaten/kota pada tahun 2021. Desa sebagai wilayah pemerintah terkecil mendapat perhatian penuh dalam pelaksanaan program pencegahan stunting berjenjang untuk menyasar 1000 keluarga HPK.

Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah, setiap tahun menetapkan desa lokus prioritas stunting di 34 provinsi sebagai bentuk pelaksanaan program yang merata di seluruh Indonesia. Penetapan ini penting dilakukan untuk mencapai target-target program yang ditetapkan pemerintah. Penetapan dilakukan Kemedagri untuk disampaikan ke Kementerian Bappenas dalam bentuk data rekapitulasi desa lokasi fokus dari 260 kab/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021. Hingga akhir Oktober 2020, terdapat 10.937 desa/kelurahan yang merupakan lokus terintegrasi stunting dari 2018 hingga 2021. Usulan desa/kelurahan lokus stunting ke Kemendagri berasal dari pemerintah daerah.

Dalam menentukan desa/kelurahan lokus, pemerintah kabupaten/kota harus mengacu pada hasil Analisis Situasi yang merupakan Aksi 1 dalam 8 Aksi Konvergensi Intervensi Pencegahan Stunting. Analisis Situasi adalah proses identifikasi sebaran stunting, cakupan intervensi, ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan intervensi gizi prioritas pada sasaran rumah tangga 1000 HPK. Jumlah desa/kelurahan lokus pertahun juga menyesuaikan kemampuan sumber daya tiap kabupaten/kota.

Penyampaian Data Rekapitulasi Desa dari 260 Kab/Kota sebagai Lokus Intervensi Penurunan Stunting 2021
Penyampaian Data Rekapitulasi Desa dari 260 Kab/Kota sebagai Lokus Intervensi Penurunan Stunting 2021
BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait