KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Inpres Persalinan Gratis Dinilai Bantu Turunkan Stunting

22 Juli 2022 | Berita, Media

JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Inpres ini dinilai sangat positif menurunkan stunting di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan Pengurus Lembaga Kesehatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani, dikutip dari NUOnline, Kamis 21 Juli 2022.

Ervi menyambut baik dan positif kebijakan tersebut, karena menurutnya kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi mengurangi stunting di Indonesia. Selama ini, tidak sedikit para ibu hamil yang menghadapi masalah finansial saat bersalin. Dengan kebijakan ini, ibu hamil dapat mengalihkan beban finansial persalinan untuk pemenuhan gizi anak, baik selama hamil, maupun setelah lahiran hingga 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kebijakan itu bisa dibilang solusi kurangi stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu,” katanya.

Problem terbesar stunting di Indonesia, katanya adalah kekurangan gizi kronis dan tumbuh kembang anak. Ini pula tantangan kita dalam upaya mendongkrak kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Stunting ini memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan. Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya yang sangat berkontribusi bagi penurunan stunting,” imbuhnya.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ditujukan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Para Gubernur, Bupati/Walikota, serta Direksi BPJS Kesehatan.

Presiden memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya, utamanya Menko PMK untuk mengoordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala tiap tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Semoga Inpres ini bisa menjadi tambahan energi untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia.()

 

Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait